Berita Detail

Kamis, 01 Oktober 2026
Pastikan Pelayanan Tak Terganggu, Dinkes Mukomuko Jaga Stok Obat 17 Puskesmas

MUKOMUKO, Mediacenter – Pemerintah Kabupaten Mukomuko terus memastikan pelayanan kesehatan masyarakat di 17 Puskesmas berjalan optimal dan tidak terganggu oleh kekurangan obat. Melalui Dinas Kesehatan (Dinkes), pemantauan ketersediaan dan distribusi obat dilakukan secara berkala di seluruh Puskesmas yang tersebar di wilayah Kabupaten Mukomuko.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko, Jajat Sudrajat, S.K.M., M.Si., mengatakan ketersediaan obat menjadi salah satu bagian penting dalam menunjang kelancaran pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Karena itu, pengelolaan stok dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan kebutuhan obat di Puskesmas tetap terpenuhi.

“Ketersediaan obat di 17 Puskesmas hingga saat ini kami pastikan aman. Pemantauan dan pengendalian logistik obat terus dilakukan agar pelayanan kesehatan kepada masyarakat dapat berjalan dengan baik tanpa terkendala ketersediaan obat,” ujar Jajat, Kamis (1/10/2026). 

Menurutnya, pengawasan tidak hanya dilakukan terhadap jumlah obat yang tersedia, tetapi juga mencakup kondisi penyimpanan, tingkat penggunaan, serta masa berlaku obat. Petugas farmasi di masing-masing Puskesmas diminta melakukan pemantauan secara rutin sehingga kebutuhan obat dapat diketahui lebih awal.

Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya kekosongan stok pada saat obat dibutuhkan masyarakat. Puskesmas juga diingatkan agar mengajukan permintaan atau amprah obat sebelum persediaan mencapai batas minimum.

“Kami mengingatkan pengelola farmasi di Puskesmas agar tidak menunggu stok obat sampai habis. Pengajuan amprah harus dilakukan sebelum persediaan mencapai batas minimum, sehingga kebutuhan pelayanan dapat dipenuhi tepat waktu,” jelasnya.

Jajat menambahkan, pemantauan stok menjadi bagian dari pengelolaan logistik farmasi mulai dari Gudang Farmasi Kabupaten (GFK) hingga ke Puskesmas. Distribusi obat disesuaikan dengan kebutuhan dan penggunaan di masing-masing fasilitas pelayanan kesehatan.

Selain memastikan ketersediaan, Dinkes juga memberikan perhatian terhadap keamanan dan mutu obat yang digunakan dalam pelayanan. Obat yang telah melewati batas masa berlaku dipisahkan dari obat yang masih layak digunakan dan tidak diperbolehkan diberikan kepada pasien.

“Obat yang sudah memasuki masa kedaluwarsa otomatis dipisahkan dari obat yang masih layak digunakan. Tidak boleh ada obat kedaluwarsa yang digunakan dalam pelayanan kepada masyarakat,” tegas Jajat.

Obat kedaluwarsa yang telah dipisahkan selanjutnya ditangani sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk dalam proses pengangkutan dan pemusnahannya melalui pihak ketiga yang memiliki izin.

Dinkes Mukomuko terus mendorong pengelolaan obat yang tertib di setiap Puskesmas, mulai dari pencatatan stok dan tanggal kedaluwarsa hingga pemantauan penggunaan obat. Upaya tersebut dilakukan untuk menjaga kesinambungan pelayanan sekaligus memastikan masyarakat memperoleh pelayanan kesehatan yang aman dan sesuai kebutuhan.

Dengan pemantauan yang dilakukan secara berkelanjutan, Pemkab Mukomuko berkomitmen menjaga ketersediaan obat di seluruh Puskesmas sehingga masyarakat dapat memperoleh pelayanan kesehatan secara optimal tanpa terkendala persoalan logistik obat. (MC Kominfo/end)

Editor: admin mukomuko