Berita Detail

Kamis, 01 Oktober 2026
Jelang Pilkades Serentak, 37 Desa di Mukomuko Mulai Pendataan Pemilih

MUKOMUKO, Mediacenter — Pemerintah Kabupaten Mukomuko terus mematangkan persiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2026. Dari 37 desa yang akan melaksanakan Pilkades, tahapan pendataan mata pilih mulai dilakukan sebagai bagian dari persiapan menuju pemungutan suara pada 22 November 2026.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko Junaidi, S.P., melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan, Darsono, S.Pd., mengatakan pendataan mata pilih oleh panitia Pilkades di masing-masing desa dijadwalkan berlangsung mulai 3 Oktober hingga 1 November 2026. Menurutnya, pendataan pemilih menjadi salah satu tahapan penting karena berkaitan langsung dengan masyarakat yang akan menggunakan hak pilihnya dalam menentukan kepala desa.

“Pendataan mata pilih dimulai 3 Oktober sampai 1 November 2026. Kami meminta seluruh panitia melaksanakan pendataan dengan teliti dan sesuai jadwal yang telah ditetapkan,” ujar Darsono, Kamis (1/10/2026). 

Ia menjelaskan, panitia Pilkades perlu memastikan data masyarakat yang memiliki hak pilih dapat terdata secara akurat. Ketelitian tersebut penting untuk meminimalkan persoalan administrasi maupun data pemilih saat pelaksanaan pemungutan suara.

Selain pendataan pemilih, tahapan Pilkades serentak di 37 desa juga memasuki proses pengumuman dan penetapan calon kepala desa yang memenuhi persyaratan. Tahapan tersebut sekaligus disertai dengan pengambilan nomor urut calon yang dijadwalkan berlangsung pada 5 hingga 7 Oktober 2026. Setelah proses tersebut, panitia Pilkades tingkat desa akan menyampaikan daftar calon tetap kepada panitia Pilkades tingkat kabupaten. Penyampaian daftar calon tetap dijadwalkan pada 6 hingga 9 Oktober 2026.

Darsono mengingatkan seluruh panitia Pilkades di 37 desa agar melaksanakan setiap tahapan secara tertib dan berpedoman pada jadwal serta ketentuan yang telah ditetapkan.

“Setiap tahapan sudah memiliki jadwal dan ketentuan yang harus dipatuhi. Jangan sampai ada tahapan yang terlewat karena dapat memengaruhi proses Pilkades secara keseluruhan,” ujarnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk turut memperhatikan tahapan Pilkades, terutama berkaitan dengan pendataan mata pilih. Masyarakat yang memiliki hak pilih diharapkan memastikan dirinya telah terdata sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan tahapan pencalonan dan pendataan pemilih yang mulai berjalan, DPMD Kabupaten Mukomuko terus mendorong panitia di masing-masing desa untuk mempersiapkan seluruh kebutuhan Pilkades secara matang.

“Ketepatan administrasi, validitas data pemilih dan kepatuhan terhadap jadwal merupakan hal penting agar seluruh rangkaian Pilkades dapat berjalan tertib, lancar dan sesuai ketentuan,” tutup Darsono.

Pilkades serentak di 37 desa Kabupaten Mukomuko selanjutnya akan memasuki tahapan-tahapan berikutnya hingga pelaksanaan pemungutan suara pada 22 November 2026. Pemerintah daerah berharap seluruh proses dapat berjalan dengan baik sehingga masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya secara tertib dan sesuai ketentuan. (MC Kominfo/end)

Editor: admin mukomuko