Berita Detail

Rabu, 19 Agustus 2026
Pastikan Tepat Sasaran, Dinsos Mukomuko Perkuat Validasi Data Bansos

MUKOMUKO, Mediacenter – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko memperketat sistem validasi dan pengawasan penyaluran bantuan sosial (bansos). Langkah penataan ini dilakukan guna menjamin akuntabilitas anggaran negara sekaligus memastikan program jaring pengaman sosial benar-benar tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkan.

​Sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan kepatuhan regulasi, Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Mukomuko resmi mencoret 2.200 warga dari daftar penerima manfaat tahun 2026. Keputusan tegas tersebut diambil setelah Kemensos bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan indikasi keterlibatan para penerima dalam transaksi judi daring (judol).

​Kepala Dinas Sosial Kabupaten Mukomuko, Faisal Amir, menegaskan bahwa pencoretan ini merupakan bagian dari penegakan Keputusan Menteri Sosial (Kepmensos) Nomor 22/HUK/2026 tentang Penetapan Peringkat Kesejahteraan Keluarga.

​"Pemberian bansos berpijak pada prinsip keadilan dan tepat sasaran. Berdasarkan hasil pencocokan data finansial Kemensos dan PPATK, terdapat sekitar 2.200 warga di Mukomuko yang terindikasi transaksi judi online. Demi menjaga integritas program dan transparansi anggaran, hak bansos mereka resmi dicabut," tegas Faisal Amir, Rabu (19/8/2026). 

​Faisal menjelaskan, pemutakhiran data secara masif ini mengalami peningkatan drastis jika dibandingkan dengan periode 2025 yang hanya mencatat sekitar 100 penerima terindikasi. Integrasi data perbankan dan lembaga keuangan tepercaya menjadi instrumen efektif dalam menyaring kelayakan penerima bantuan secara objektif.

​Dari hasil pelacakan sistem finansial, alur transaksi yang digunakan para penerima terindikasi tidak lagi didominasi oleh rekening bank konvensional, melainkan beralih masif ke aplikasi dompet digital (e-wallet).

​Platform populer seperti DANA, GoPay, OVO, SeaBank, hingga ShopeePay tercatat paling dominan digunakan untuk proses pengisian saldo (top-up) maupun penarikan dana judi daring. Kendati demikian, jejak transaksi melalui perbankan nasional seperti Bank Mandiri dan BRI juga masih ditemukan.​

​Dinsos Mukomuko meluruskan bahwa pencoretan 2.200 nama dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tersebut merupakan tindakan sanksi administratif keperuntukan bansos, bukan vonis pidana secara langsung.

​Langkah ini mendesak dilakukan agar alokasi APBN maupun APBD di sektor sosial tidak menguap untuk aktivitas ilegal yang merusak tatanan ekonomi keluarga.

​"Langkah ini adalah bentuk validasi kelaikan penerima bantuan secara administratif. Uang negara yang dialokasikan untuk bansos harus dipertanggungjawabkan secara moral dan hukum. Bantuan harus menyasar warga yang benar-benar membutuhkan," jelasnya.

​Menanggapi fenomena ini, Pemkab Mukomuko mengimbau secara terbuka kepada seluruh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kabupaten Mukomuko untuk menjaga amanah bantuan pemerintah. Dana bansos hendaknya diprioritaskan penuh untuk pemenuhan kebutuhan dasar seperti pangan, kesehatan keluarga, dan pendidikan anak.

​Pemkab Mukomuko bersama Kemensos dipastikan akan terus memutakhirkan data penerima bansos secara berkala untuk memperkuat perlindungan sosial yang bersih dan berintegritas di Kabupaten Mukomuko.

​"Kami imbau seluruh penerima bansos agar menggunakan bantuan pemerintah sesuai peruntukannya, yakni kebutuhan pokok, pendidikan, dan kesehatan. Jangan menyalahgunakannya untuk perjudian online, karena risikonya adalah pencoretan permanen dari daftar penerima bansos," tutup Faisal. (MC Kominfo/end)

Editor: admin mukomuko