MUKOMUKO,Mediacenter - Untuk membantu korban yang terkena bencana longsor dan banjir di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara dan Sumatera Barat. Bupati Mukomuko mengeluarkan atau menerbitkan Surat Edaran (SE) Bupati Mukomuko Nomor: 400/ 240/ B. 2/ XII/ 2025 tentang penggalangan donasi.Surat Edaran ini di sampaikan kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) Kabupaten Mukomuko, instansi vertikal, camat, kepala sekolah, pimpinan perusahaan dan perbankan se-Kabupaten Mukomuko untuk membantu korban bencana alam di Sumatera.
"Ya untuk membantu masyarakat yang terkena bencana di Aceh, Sumut dan Sumbar. Bapak Bupati mengeluarkan surat edaran ke OPD dan unsur terkait lainnya yang ada di daerah ini. Melalui surat edaran ini Pemkab Mukomuko melakukan penggalangan dana sebagai bentuk kepedulian dan solidaritas sesama warga Negara Republik Indonesia,"ungkap Kabag Administrasi Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Amri Kurniadi ketika dikonfirmasi, Kamis (04/12/2025).
Lanjutnya, diterbitkannya Surat Edaran dari Bupati Mukomuko tersebut untuk menindaklanjuti surat Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Nomor : B/000/33/B.1/XII/2025 terkait Tanggap Darurat Bencana Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Sumatera Utara, dan Aceh.
"Untuk penggalangan dana ini dipimpin langsung oleh pimpinan nya di masing-masing kantor. Nanti dari penanggalan gan dana maupun pakaian layak pakai yang terkumpul diserahkan melalui Bagian Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Mukomuko paling lambat tanggal 10 Desember 2025,"jelasnya.
Amri Kurniadi berharap agar niat baik dari Pemkab Mukomuko ini bisa terlaksana dengan baik sehingga bantuan bisa disalurkan untuk saudara-saudara kita yang terkena musibah di Provinsi Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat.
"Semoga penggalangan dana bantuan untuk korban bencana banjir Aceh, Sumut dan Sumbar di Kabupaten Mukomuko ini berjalan dengan lancar dan nantinya bantuan baik berupa dana ataupun pakaian layak pakai akan kita salurkan ke masyarakat yang menjadi korban bencana alam,"pungkasnya (Mc Kominfo/R)
Editor: admin mukomuko